MUI Siap Membina Kalangan LGBT

LDII SULUT | Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Sulawesi Utara

MUI Siap Membina Kalangan LGBT

Maraknya pemberitaan terhadap kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) dan polemik yang ditimbulkannya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam angkat bicara.

MUI berpendapat bahwa komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

“Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

“Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS,” imbuhnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini, LGBT diharamkan karena disebut merupakan “suatu bentuk kejahatan”.

Menurut Ma’ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila. Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J.Aktivitas LGBT juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ma’ruf menegaskan bahwa LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit yang menular. MUI pun siap sedia membantu pemerintah untuk melakukan rehabilitasi kepada siapa saja yang memiliki aktivitas menyimpang.

“Siapapun yang memiliki aktivitas menyimpang seharusnya dibina dan MUI bersama pemerintah siap membantu melakukan pembinaan juga bersama ormas Islam dan majelis-majelis taklim,” papar Ma’ruf.

“Merupakan suatu keharusan adanya rehabilitasi bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal,” lanjutnya.

Ma’ruf menegaskan, tidak ada satu pun ayat yang membolehkan aktivitas LGBT. Jika ada para pelaku yang mengatakan ada ayat yang membolehkan LGBT ini, maka itu adalah ayat-ayat palsu.

“Ayat-ayat palsu yang ditafsirkan secara menyimpang (soal LGBT). Fatwa MUI itu berdasarkan ayat-ayat dan hadits. Justru jika ada yang membenarkan melalui ayat, itu menyimpang. Kita akan minta dilarang (LGBT) sebab itu melakukan penyimpangan. Bahkan itu bisa dianggap sebagai penodaan agama,” pungkasnya.
Sumber: www.ldiijatim.com