Terpilihnya IR. H. Chriswanto Santoso sebagai PJ DPP LDII Masa Bakti 2016-2021
Jakarta (20/8) – Rapat Pimpinan Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia 2020 yang digelar virtual secara aklamasi menetapkan Ir. H. Chriswanto Santoso M. Sc. sebagai Penjabat (Pj) Ketua umum DPP LDII melanjutkan masa bakti 2016-2021. Masa bakti dapat diperpanjang sampai dengan diselenggarakannya Munas LDII paling lambat akhir Desember 2021.
Keputusan ditetapkan di Jakarta, 20 Agustus 2020 oleh para pimpinan sidang H. Dody T Wijaya, M.Com., H. Supriasto, MH., Prof. H. Sudarsono, Dr. H. Basseng, H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. dan Dr. Iskandar Siregar.
Penunjukkan tersebut memperhatikan dukungan 34 DPW LDII se-Indonesia serta rekomendasi dari Pimpinan Sidang dengan alasan Chriswanto Santoso memiliki pengalaman dalam dinamika LDII sejak 1991, memiliki integritas moral yang sangat baik serta memiliki jejaring yang luas dengan berbagai elemen bangsa.
“Chriswanto Santoso merupakan salah satu kreator lahirnya delapan klaster bidang pembangunan LDII, merupakan sosok yang tak asing lagi baik dalam internal LDII, maupun bagi ormas Islam dan organisasi pemerintahan lainnya.” ungkap Profesor Singgih Tri Sulistiyono, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Tengah yang mengikuti acara tersebut.
Sementara itu Iskandar Siregar, sebagai perwakilan dari kepengurusan harian DPP LDII mengatakan dengan berkembangnya organisasi akan bersinggungan dengan bermacam-macam kepentingan, baik secara nasional, lokal, regional bahkan internasional.
“Mempertimbangkan tantangan tersebut DPP mempunyai pemikiran tentang sosok yang tepat untuk menahkodai kapal DPP LDII untuk sampai di pulau harapan,” katanya.
Penjabat Ketum DPP LDII mempunyai tugas menjalankan hak dan kewajiban sebagai Ketum LDII sebagaimana ditentukan oleh AD/ART LDII dan menjalankan tugas operasional organisasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan organisasi tentang hubungan tata kerja DPP LDII.
Rapimnas LDII 2020 memberikan kewenangan pada Pj Ketum DPP LDII untuk melakukan pengisian jabatan bagi pengurus tetap melalui pergantian antar waktu (PAW), baik pada jajaran pengurus harian maupun pada jajaran departemen. Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui promosi, mutasi ataupun rotasi. Pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui keputusan pengangkatan jabatan antar waktu, paling lama 60 hari sejak ditetapkannya PJ Ketum DPP LDII.