LDII Usulkan Kampanye Lawan Kebatilan Digital dalam Rakor Satgas Pemberantasan Judi Online

LDII SULUT | Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Sulawesi Utara

LDII Usulkan Kampanye Lawan Kebatilan Digital dalam Rakor Satgas Pemberantasan Judi Online

Jakarta (28/6). Maraknya judi online yang dilakukan masyarakat, wakil rakyat, hingga aparat TNI-Polri mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online menggelar rapat koordinasi pencegahan perjudian daring. Rakor tersebut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagaamaan dan dihelat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (25/6).

Beberapa perwakilan ormas keagamaan yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain, LDII Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. “Pertemuan ini adalah dalam rangka untuk sosialisasi Keppres tentang penanggulangan atau penindakan terkait dengan judi online,” kata Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Muhadjir Effendy dalam sambutannya.

Rakor tersebut dihadiri pula Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, Ketua Harian Satgas Budi Arie Setiadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta sejumlah direktur jenderal dari beberapa Kementerian. Muhadjir menuturkan, persoalan terkait judi online saat ini menjadi perhatian pemerintah karena dikhawatirkan berdampak buruk untuk masa depan bangsa.

Rakor tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut, usai Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), pada Jumat (14/6/2024). Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut. Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPP LDII Rio Sidauruk menyampaikan, agar pemberantasan judi daring menjadi gerakan masif, “Artinya pemberantasan judi online harus dilaksanakan oleh semua pihak. Apalagi judi online melalui internet bersifat internasional dapat mengancam kedaulatan bangsa” ujar Rio.

Ia pun menambahkan, judi merupakan perbuatan yang banyak mudaratnya. Bahkan akibat judi dapat menimbulkan perpecahan rumah tangga, menghabiskan harta benda hingga jatuh dalam kefakiran, “Pemberantasan judi online tidak hanya berupa kebijakan saja. Namun harus perang bersama melawan kebatilan digital. Agar pergantian pemangku kebijakan tidak pula berganti aturan, maka perlu kampanye berkelanjutan,” pungkas Rio.